PT Surya Brinka Persada

Mengenal SIPAT: Prosedur Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah

BR

BRINKA Experts

Editorial Department

Published August 31, 2026
Estimate 3 Min Read
Mengenal SIPAT: Prosedur Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah

Air tanah merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Bagi pelaku industri, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial, memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT) adalah syarat mutlak agar operasional usaha terhindar dari sanksi administratif, denda ratusan juta rupiah, hingga penyegelan sumur secara paksa.

Konsultasi Teknis Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah SIPAT
Gambar 1: Tim konsultan hidrogeologi PT Surya Brinka Persada saat menyusun dokumen teknis dan verifikasi koordinat sumur untuk permohonan SIPAT.

Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru

Tata kelola perizinan air tanah di Indonesia saat ini mengacu pada kerangka hukum yang terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha daring (OSS RBA):

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Air Tanah.
  • Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Teknis Pengambilan Air Tanah.

Tahapan Prosedural: Dari Izin Pengeboran Hingga Izin Pengusahaan (SIPAT)

Banyak pelaku usaha mengira bahwa perizinan dapat diurus setelah sumur selesai dibor. Faktanya, Kementerian ESDM menerapkan sistem perizinan dua tahap yang wajib dipatuhi:

Tahapan Nama Dokumen Izin Persyaratan Teknis Kunci Output Legalitas
Tahap 1: Pra-Konstruksi Persetujuan Pengeboran / Eksplorasi Hasil Geolistrik, Neraca Air, SIPPAT Perusahaan Bor, Bukti Kepemilikan Lahan Surat Izin Pengeboran Resmi
Tahap 2: Konstruksi Fisik Pelaksanaan Pengeboran & Logging Well Logging, Pemasangan Casing & Screen, Gravel Pack, Grouting Semen Berita Acara Konstruksi
Tahap 3: Uji Akuifer Pumping Test & Lab KAN Uji Debit Bertingkat (SDT), Uji Menerus 72 Jam, Sertifikat Uji Mutu Lab KAN Laporan Hasil Uji Pemompaan
Tahap 4: Penerbitan SIPAT Surat Izin Pengambilan Air Tanah Pemasangan Water Meter Kalibrasi & AWLR Telemetri, Bak Kontrol, Sumur Resapan SK SIPAT dari BKPM / ESDM
Pemasangan Water Meter Kalibrasi dan Katup Pengaman Sumur Industri
Gambar 2: Instalasi meteran air tera resmi dan bak kontrol inspeksi sebagai kelengkapan mutlak verifikasi teknis SIPAT di lapangan.

Kewajiban Pasca Penerbitan SIPAT

Setelah SIPAT diterbitkan, pemegang izin wajib mematuhi ketentuan teknis dan pelaporan berkala sebagai berikut:

  1. Pencatatan Debit Harian: Memastikan pengambilan air tidak melebihi kuota debit aman (maximum allowable discharge) yang tertera pada Surat Keputusan izin.
  2. Pelaporan Pajak Air Tanah (PAT): Melaporkan angka meteran air secara bulanan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
  3. Kewajiban Konservasi: Membangun sumur imbuhan (resapan) atau kolam retensi dengan perbandingan volume yang disyaratkan oleh kajian hidrogeologi.
  4. Pemantauan Kualitas Air: Menguji kualitas air secara berkala setiap 6 bulan sekali di laboratorium terakreditasi KAN.
Layanan Terpadu BRINKA: PT Surya Brinka Persada mendampingi seluruh proses perizinan mulai dari permohonan rekomendasi teknis di Balai Air Tanah (BAT), survei geolistrik, penyusunan neraca air industri, hingga penerbitan SK SIPAT aktif melalui portal OSS RBA.
TechnologyDrillingGroundwater
Share:
Next Steps

Ready to Start Your Project with Experts?

From the SIPAT licensing stage to precise drilling execution. PT Surya Brinka Persada's team of experts is ready to assist your investment and operational success.

Chat WhatsApp